PENGAWASAN
Pengawasan
adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang
dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang
telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring
performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah
proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan
apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities
conform the planned activities.
Menurut Winardi
“Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam
upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”.
Sedangkan menurut Basu Swasta “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin
bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”.
Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan
antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap
penyimpangan dan rencana yang berarti”.
Pengawasan
adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada
perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan
kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah
telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan
perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan
atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai
tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas
dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam
menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang
diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.
Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya
kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai.
melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah
ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan
efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan
erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah
dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan
dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan
kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan
pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap
sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada
pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai
tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan
mengandung makna pula sebagai:
“pengamatan atas pelaksanaan seluruh
kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan
yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
“suatu usaha agar suatu pekerjaan
dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan
adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang
telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan
perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai
sebagai
“proses kegiatan yang membandingkan
apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang
dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat
kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul.
Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good
governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek
penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam
konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good
governance itu sendiri.
Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah
satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap
kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif,
baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external
control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan
atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a. mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b. menyarankan
agar ditekan adanya pemborosan;
c.
mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.
Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.
Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan
yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit
organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan
dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in
control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal
pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang
ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan
yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang
diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang
merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan
aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara
keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara.
Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak
memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.
2.
Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan
sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan
itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya,
pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya
penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan
negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem
pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan
preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan
langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi
lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif
adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu
dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran,
di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah
itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan
terjadinya penyimpangan.
3.
Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan
sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang
bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan
pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung
jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi
lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan,
tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak
berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid)
adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi,
yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”
4. Pengawasan kebenaran formil
menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil
mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari
terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju
pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut
diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.