Kamis, 22 Maret 2012

puisi


Simfoni pagi
Sungguh indah Tuhan
Simfono pagimu hari ini
Nada-nada yang kau ciptakan
Lewat kicauan burung pagi
Terdengar begitu indah menusuk hati
Setiap umat yang mau berfikir akan Kuasa-Mu
Irama yang kau gubah
Lewat gemercik air disungai mu
Memebuat hati ini terlena
Akan kebesaran-Mu
Sungguh indah …
Oh … sungguh indah
Namun sungguh picik diri ini
Sungguh nista hati ini
Jika simfoni yang maha indah ini
Tak membangkitkan
Syukur didalam diri
Terima kasih Tuhan !!

Selasa, 20 Maret 2012

PENGAWASAN


PENGAWASAN

Pengawasan adalah proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan tersebut. Controlling is the process of measuring performance and taking action to ensure desired results. Pengawasan adalah proses untuk memastikan bahwa segala aktifitas yang terlaksana sesuai dengan apa yang telah direncanakan . The process of ensuring that actual activities conform the planned activities.

Menurut Winardi “Pengawasan adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan”. Sedangkan menurut Basu Swasta  “Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan”. Sedangkan menurut Komaruddin “Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal Unk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti”.

Pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan atau pemerintahan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan atau pemerintahan. Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu perencanaan. Dengan adanya pengawasan maka perencanaan yang diharapkan oleh manajemen dapat terpenuhi dan berjalan dengan baik.

Pengawasan pada dasarnya diarahkan sepenuhnya untuk menghindari adanya kemungkinan penyelewengan atau penyimpangan atas tujuan yang akan dicapai. melalui pengawasan diharapkan dapat membantu melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan untuk mencapai tujuan yang telah direncanakan secara efektif dan efisien. Bahkan, melalui pengawasan tercipta suatu aktivitas yang berkaitan erat dengan penentuan atau evaluasi mengenai sejauhmana pelaksanaan kerja sudah dilaksanakan. Pengawasan juga dapat mendeteksi sejauhmana kebijakan pimpinan dijalankan dan sampai sejauhmana penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan kerja tersebut.
Konsep pengawasan demikian sebenarnya menunjukkan pengawasan merupakan bagian dari fungsi manajemen, di mana pengawasan dianggap sebagai bentuk pemeriksaan atau pengontrolan dari pihak yang lebih atas kepada pihak di bawahnya.” Dalam ilmu manajemen, pengawasan ditempatkan sebagai tahapan terakhir dari fungsi manajemen. Dari segi manajerial, pengawasan mengandung makna pula sebagai:
pengamatan atas pelaksanaan seluruh kegiatan unit organisasi yang diperiksa untuk menjamin agar seluruh pekerjaan yang sedang dilaksanakan sesuai dengan rencana dan peraturan.”
atau
suatu usaha agar suatu pekerjaan dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana yang telah ditentukan, dan dengan adanya pengawasan dapat memperkecil timbulnya hambatan, sedangkan hambatan yang telah terjadi dapat segera diketahui yang kemudian dapat dilakukan tindakan perbaikannya.”
Sementara itu, dari segi hukum administrasi negara, pengawasan dimaknai sebagai
proses kegiatan yang membandingkan apa yang dijalankan, dilaksanakan, atau diselenggarakan itu dengan apa yang dikehendaki, direncanakan, atau diperintahkan.”
Hasil pengawasan ini harus dapat menunjukkan sampai di mana terdapat kecocokan dan ketidakcocokan dan menemukan penyebab ketidakcocokan yang muncul. Dalam konteks membangun manajemen pemerintahan publik yang bercirikan good governance (tata kelola pemerintahan yang baik), pengawasan merupakan aspek penting untuk menjaga fungsi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks ini, pengawasan menjadi sama pentingnya dengan penerapan good governance itu sendiri.

Dalam kaitannya dengan akuntabilitas publik, pengawasan merupakan salah satu cara untuk membangun dan menjaga legitimasi warga masyarakat terhadap kinerja pemerintahan dengan menciptakan suatu sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan intern (internal control) maupun pengawasan ekstern (external control). Di samping mendorong adanya pengawasan masyarakat (social control).
Sasaran pengawasan adalah temuan yang menyatakan terjadinya penyimpangan atas rencana atau target. Sementara itu, tindakan yang dapat dilakukan adalah:
a.    mengarahkan atau merekomendasikan perbaikan;
b.    menyarankan agar ditekan adanya pemborosan;
c.    mengoptimalkan pekerjaan untuk mencapai sasaran rencana.

Pada dasarnya ada beberapa jenis pengawasan yang dapat dilakukan, yaitu:
1.      Pengawasan Intern dan Ekstern
Pengawasan intern adalah pengawasan yang dilakukan oleh orang atau badan yang ada di dalam lingkungan unit organisasi yang bersangkutan.” Pengawasan dalam bentuk ini dapat dilakukan dengan cara pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat (built in control) atau pengawasan yang dilakukan secara rutin oleh inspektorat jenderal pada setiap kementerian dan inspektorat wilayah untuk setiap daerah yang ada di Indonesia, dengan menempatkannya di bawah pengawasan Kementerian Dalam Negeri.
Pengawasan ekstern adalah pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawasan yang berada di luar unit organisasi yang diawasi. Dalam hal ini di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga tinggi negara yang terlepas dari pengaruh kekuasaan manapun. Dalam menjalankan tugasnya, BPK tidak mengabaikan hasil laporan pemeriksaan aparat pengawasan intern pemerintah, sehingga sudah sepantasnya di antara keduanya perlu terwujud harmonisasi dalam proses pengawasan keuangan negara. Proses harmonisasi demikian tidak mengurangi independensi BPK untuk tidak memihak dan menilai secara obyektif aktivitas pemerintah.

2.      Pengawasan Preventif dan Represif
Pengawasan preventif lebih dimaksudkan sebagai, “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan sebelum kegiatan itu dilaksanakan, sehingga dapat mencegah terjadinya penyimpangan.” Lazimnya, pengawasan ini dilakukan pemerintah dengan maksud untuk menghindari adanya penyimpangan pelaksanaan keuangan negara yang akan membebankan dan merugikan negara lebih besar. Di sisi lain, pengawasan ini juga dimaksudkan agar sistem pelaksanaan anggaran dapat berjalan sebagaimana yang dikehendaki. Pengawasan preventif akan lebih bermanfaat dan bermakna jika dilakukan oleh atasan langsung, sehingga penyimpangan yang kemungkinan dilakukan akan terdeteksi lebih awal.
Di sisi lain, pengawasan represif adalah “pengawasan yang dilakukan terhadap suatu kegiatan setelah kegiatan itu dilakukan.” Pengawasan model ini lazimnya dilakukan pada akhir tahun anggaran, di mana anggaran yang telah ditentukan kemudian disampaikan laporannya. Setelah itu, dilakukan pemeriksaan dan pengawasannya untuk mengetahui kemungkinan terjadinya penyimpangan.

3.      Pengawasan Aktif dan Pasif
Pengawasan dekat (aktif) dilakukan sebagai bentuk “pengawasan yang dilaksanakan di tempat kegiatan yang bersangkutan.” Hal ini berbeda dengan pengawasan jauh (pasif) yang melakukan pengawasan melalui “penelitian dan pengujian terhadap surat-surat pertanggung jawaban yang disertai dengan bukti-bukti penerimaan dan pengeluaran.” Di sisi lain, pengawasan berdasarkan pemeriksaan kebenaran formil menurut hak (rechmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah sesuai dengan peraturan, tidak kadaluarsa, dan hak itu terbukti kebenarannya.” Sementara, hak berdasarkan pemeriksaan kebenaran materil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid) adalah “pemeriksaan terhadap pengeluaran apakah telah memenuhi prinsip ekonomi, yaitu pengeluaran tersebut diperlukan dan beban biaya yang serendah mungkin.”

4.      Pengawasan kebenaran formil menurut hak (rechtimatigheid) dan pemeriksaan kebenaran materiil mengenai maksud tujuan pengeluaran (doelmatigheid).
Dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara, pengawasan ditujukan untuk menghindari terjadinya “korupsi, penyelewengan, dan pemborosan anggaran negara yang tertuju pada aparatur atau pegawai negeri.” Dengan dijalankannya pengawasan tersebut diharapkan pengelolaan dan pertanggung jawaban anggaran dan kebijakan negara dapat berjalan sebagaimana direncanakan.

PENGARAHAN


Pengarahan
Definisi:
Pengarahan (Direction) adalah keinginan untuk membuat orang lain mengikuti keinginannya dengan menggunakan kekuatan pribadi atau kekuasaan jabatan secara efektif dan pada tempatnya demi kepentingan jangka panjang perusahaan. Termasuk didalamnya memberitahukan orang lain apa yang harus dilakukan dengan nada yang bervariasi mulai dari nada tegas sampai meminta atau bahkan mengancam. Tujuannya adalah agar tugas-tugas dapat terselesaikan dengan baik.
Indikator Perilaku:
-1.     Pasif
  • Meluluskan permintaan orang lain walaupun hal itu mengganggu penyelesaian pekerjaan. Lebih ingin disukai atau tidak ingin menyakiti hati orang lain, daripada menyelesaikan pekerjaan dengan benar.
0.      Tidak memberikan perintah
  • Tidak memberikan pengarahan pada saat diperlukan.
1.      Memberi petunjuk
  • Memberi petunjuk dan menjelaskan tugas secara rinci.
  • Memberitahukan persyaratan atau kebutuhan suatu tugas dengan jelas.
  • Secara eksplisit mendelegasikan rincian tugas rutin agar dapat memperhatikan hal-hal yang lebih bernilai atau lebih jangka panjang.
2.      Menentukan batasan
  • Menolak permintaan yang tidak masuk akal, berani mengatakan “tidak” dengan tegas.
  • Menentukan batasan untuk perilaku orang lain.
  • Memanipulasi situasi untuk membatasi pilihan orang lain.
3.      Menuntut kinerja yang tinggi
  • Secara sepihak menetapkan standar kinerja yang tinggi.
  • Menuntut kualitas dan sumber daya yang baik.
  • Meminta kepatuhan atas perintahnya atau permintaannya dengan pengawasan yang ketat.
  • Mengatakan konsekuensi atas ketidakmampuan.
4.      Memonitor kepatuhan atas standar kinerja
  • Secara terbuka membandingkan kinerja orang dengan standar yang telah ditetapkan.
  • Mengkonfrontasi orang lain secara terbuka dan langsung dalam masalah kinerja.
  • Menyatakan konsekuensi atas kinerja yang dibandingkan dengan standar

PENGORGANISASIAN


PENGORGANISASIAN

LATAR BELAKANG
Pengorganisasian adalah salah satu fungsi management yang juga mempunyai peranan penting seperti halnya fungsi perecanaan. Melalui fungsi pengorganisasian, seluruh sumber daya yang di miliki oleh organisasi (manusia dan bukan manusia) akan diatur penggunanya secara efektif dan efesien untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
DEFINISI
Pengorganisasian adalah langkah untuk menetapkan, menggolongkan dan mengatur bebagai macam kegiatan, menetapkan tugas-tugas pokok, wewenag dan pendegelasian wewenang oleh pimpinan kepada stafdalam rangka mencapai tujuan organisasi.
Berdasarkan definisi tersebut maka fungsi pengorganisasian merupakan alat untuk memadukan (singkronisasi) dan mengatur semua kegiatan yang ada kaitannya dengan personil, financial, material dan tata cara untuk mencapai tujuan organisasi yang telah disepakati bersama.
MANFAAT PENGORGANISASIAN
Dengan mengembangkan fungsi pengorganisasian, seorang maneger dapat mengetahui:
~ pembagian tugas untuk perorngan atau kelompok
~ hubungan organisatoris antar manusia yang menjadi anggota dan staf organisasi
~ pendelegasian wewenang
~ pemanfaatan dan fasilitas fisik yang dimiliki organisasi
LANGKAH-LANGKAH PENGORGANISASIAN
6 langkah penting dalam menyusun fungsi pengorganisasian yaitu :
~ tujuan organisasi harus dipahami oleh staf
~ memebagi habis pekerjaan dalam bentuk kegiatan pokok untuk mencapai tujuan
~ menggolongkan kegiatan pokok kedalam suatu kegiatan yang praktis kedalam
   Elemen kegiatan
~ menetapakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh staf dan menyediakan fasilitas
    Pendukung yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
~ penugasan personel yang dipandang mampu melaksanakan tugas
~ mendelegasikan wewenang
WEWENANG DALAM PENGORGANISASIAN
Wewenang adalah kekuasaan atau hak untuk memerintah atau meminta orang lain untuk bebuat sesuatu dan dibatasi memlalui uraian tugasnya sesuai dengan fungsi dan kedudukan staf dalam sebuah organisasi. Dengan pembagian wewenang dapat dibedakan berbagai tipe organisasi yaitu :
~ wewenang lini (Linie auutority) yaitu wewenang yang mengalir secara vertical. Pelimpahan wewenang dari atas kebawah dan pengwasan langsung oleh pemimpin kepada staf yang menerimanya.
~ wewenang staf (Staf authority) yaitu wewenang yang mengalir kesamping yaitu wewenang yang diberikan kepada staf khusus untuk membantu melancarkan tugas staf yang diberikan wewenang lini. Wewenang diberikan karena ada spesialisasi adanya tugas-tugas managerial yang terkait dengan fungsi staf seperti pengwasan, pelayanan kepada staf, atau penasihat.
~ wewenang staf dan llini. Perpaduan antara wewenang lini dan staf merupakan bentuk struktur organisasi yang paling umum saat ini. Bentuk organisasi kalihatan kompleks tetapi sesungguhnya adalah pengembangan dari bentuk lini dan staf.
ORGANISASI DALAM SISTEM SOSIAL
Organisasi sebagai wadah kerja sama manusia untuk mencapai tujuan besama harus dapat dipahami sebagai sebuah system social karena sumber daya utamanya adalah manusia. Didalam sebuah system terdapat subsistem lain yang saling berinteraksi satu sama lain. Subsistem tersebut antara lain :
~ subsistem Administrasi
~ subsistem Informasi
~ subsistem Ekonomi
~ subsistem Sosial